Tribun Jogja - Rabu, 18 April 2012 16:50 WIB
IST
Ilustrasi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto
“Pencurian tersebut dilakukan pada 16 Desember 2011 lalu.
Sedangkan lima temannya yang lain masih menjadi buron,” ucap Kanit Reskrim
Polsek Ceper, Ipda Giyanto, di kantornya, Klaten, Rabu (18/4/2012).
Penangkapan terhadap Ari dilakukan Selasa (17/4/2012) kemarin oleh Polsek Ceper. Tersangka ditangkap di rumah kosong, tempat mereka biasa nongkrong. Setelah diproses, warga Desa Jambu Kulon Kecamtan Ceper tersebut dibawa ke Polres Klaten untuk ditahan.
“Tersangka ini sebenarnya sudah menjadi buron sebelum
melakukan pencurian merpati. Sebelumnya dia pernah mencuri. Dia juga pernah
masuk tahanan karena menjambret,” tambah Ipda Giyanto.
Dari 30 merpati hias, tujuh diantaranya telah laku dijuah
dengan harga Rp 4 juta. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,
tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman penjara maksimal
tujuh tahun. (www.tribunjogja.com)
Penulis : Obed Doni Ardiyanto || Editor : Hanan Wiyoko
Akses Tribunjogja.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com
0 Response to "Jadi Buron Gara-gara Curi 30 Merpati Hias"
Post a Comment