Jadi Buron Gara-gara Curi 30 Merpati Hias


Tribun Jogja - Rabu, 18 April 2012 16:50 WIB
r
pencuri-perampok.jpg
IST
Ilustrasi


Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Ari Wibowo (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia nekat mencuri 30 ekor merpati hias bersama kelima rekannya. Merpati hias tersebut milik salah satu warga Dukuh Ceper, Desa Ceper, Kecamatan Ceper.
“Pencurian tersebut dilakukan pada 16 Desember 2011 lalu. Sedangkan lima temannya yang lain masih menjadi buron,” ucap Kanit Reskrim Polsek Ceper, Ipda Giyanto, di kantornya, Klaten, Rabu (18/4/2012).

Penangkapan terhadap Ari dilakukan Selasa (17/4/2012) kemarin oleh Polsek Ceper. Tersangka ditangkap di rumah kosong, tempat mereka biasa nongkrong. Setelah diproses, warga Desa Jambu Kulon Kecamtan Ceper tersebut dibawa ke Polres Klaten untuk ditahan.
“Tersangka ini sebenarnya sudah menjadi buron sebelum melakukan pencurian merpati. Sebelumnya dia pernah mencuri. Dia juga pernah masuk tahanan karena menjambret,” tambah Ipda Giyanto.
Dari 30 merpati hias, tujuh diantaranya telah laku dijuah dengan harga Rp 4 juta. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman penjara maksimal tujuh tahun. (www.tribunjogja.com)

Penulis : Obed Doni Ardiyanto     ||     Editor : Hanan Wiyoko
Akses Tribunjogja.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunjogja.com

Related Posts:

0 Response to "Jadi Buron Gara-gara Curi 30 Merpati Hias"

Post a Comment